Senin, 11 Agustus 2025

BERAPA GAJI PRESIDEN INDONESIA

Gaji resmi Presiden Indonesia diatur dalam **Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2022**. Berikut rinciannya:  

### Gaji Pokok dan Tunjangan Presiden (per bulan):
1. **Gaji Pokok**: Rp 62.657.000  
2. **Tunjangan Jabatan**: Rp 19.296.000  
3. **Tunjangan Kemahalan**: Rp 6.328.000  
4. **Tunjangan Lainnya** (termasuk tunjangan komunikasi, keamanan, dan bendahara): **±Rp 300 juta** (bervariasi berdasarkan kebutuhan operasional).  

### Total Pendapatan Bulanan:
**Kisaran Rp 388–400 juta** (gaji pokok + seluruh tunjangan).  

### Fasilitas Tambahan:
- Rumah dinas (Istana Merdeka, Bogor, Bali, dll.).  
- Kendaraan dinas dan transportasi khusus (termasuk pesawat kepresidenan).  
- Perlindungan keamanan penuh (Paspampres).  
- Fasilitas kesehatan dan protokoler.  

### Catatan Penting:
- Gaji ini **tidak termasuk pendapatan setelah masa jabatan**. Presiden tidak menerima uang pensiun, berbeda dengan anggota DPR.  
- Angka tunjangan tidak tetap dan dapat disesuaikan berdasarkan kebijakan pemerintah.  

**Sumber Resmi**:  
- [Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2022](https://peraturan.bpk.go.id/Details/226013/pp-no-12-tahun-2022) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Penunjang Presiden dan Wakil Presiden.  

Jika ingin membandingkan dengan gaji pejabat negara lain, saya siap membantu! 😊

Minggu, 10 Agustus 2025

OMBUDSMAN

**Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI)** adalah lembaga negara independen yang bertugas **mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik** baik yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah (eksekutif), perusahaan milik negara (BUMN), perusahaan milik daerah (BUMD), maupun badan swasta yang menyediakan pelayanan publik.

Berikut penjelasan lebih rinci tentang Ombudsman RI:

1. **Tugas Utama:**
    * **Menerima Laporan (Aduan) Masyarakat:** Masyarakat yang merasa dirugikan oleh maladministrasi (penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk) dapat melapor ke Ombudsman.
    * **Memeriksa Laporan:** Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk untuk memverifikasi kebenarannya dan melihat apakah ada unsur maladministrasi.
    * **Menindaklanjuti Laporan:** Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman dapat memberikan rekomendasi kepada instansi/lembaga yang bersangkutan untuk memperbaiki pelayanan dan menindak pelaku maladministrasi.
    * **Melakukan Mediasi:** Ombudsman dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa pelayanan publik antara pengadu dan instansi/lembaga terkait melalui mediasi.
    * **Melakukan Pemeriksaan Langsung (Investigasi):** Untuk kasus yang kompleks atau melibatkan kepentingan umum, Ombudsman dapat melakukan investigasi mendalam.
    * **Memberikan Rekomendasi:** Rekomendasi Ombudsman bersifat mengikat secara moral dan hukum. Instansi/lembaga yang menerima rekomendasi wajib melaporkan tindak lanjutnya.
    * **Mendorong Perbaikan Sistem:** Ombudsman tidak hanya menyelesaikan kasus per kasus, tetapi juga memberikan rekomendasi perbaikan sistem pelayanan publik secara menyeluruh untuk mencegah terulangnya maladministrasi.

2. **Fungsi:**
    * Pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
    * Pencegahan maladministrasi.
    * Penyelesaian sengketa pelayanan publik (non-litigasi).

3. **Fokus pada Maladministrasi:**
    Ombudsman RI berfokus pada penanganan **maladministrasi**, yaitu tindakan atau kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi:
    * **Pelayanan tidak sesuai standar:** Lambat, tidak prosedural, diskriminatif.
    * **Penyalahgunaan wewenang.**
    * **Pungutan liar (pungli).**
    * **Perilaku buruk petugas:** Arogan, tidak sopan, tidak responsif.
    * **Konflik kepentingan.**
    * **Pemborosan atau penyalahgunaan sumber daya.**

4. **Independensi:**
    Ombudsman RI bersifat independen dan tidak berpihak, bebas dari campur tangan lembaga atau kekuasaan mana pun. Ini menjamin objektivitas dalam pengawasan dan penyelesaian aduan.

5. **Dasar Hukum:**
    * **Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia** (UU utama yang mengatur keberadaan, tugas, wewenang, dan fungsi Ombudsman RI).
    * **Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik** (memperkuat peran Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik).

6. **Contoh Kasus yang Ditangani:**
    * Pengurusan dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta) yang lambat atau dipersulit.
    * Pelayanan kesehatan di rumah sakit/puskesmas yang buruk.
    * Pungutan liar di sekolah atau instansi pemerintah.
    * Proses perizinan usaha yang berbelit-belit.
    * Pelayanan BUMN (seperti PLN, PDAM, Telkom) yang tidak memadai.
    * Penanganan pengaduan oleh aparat penegak hukum yang lamban.

7. **Cara Melapor:**
    Masyarakat dapat melapor ke Ombudsman RI melalui berbagai saluran:
    * **Datang Langsung:** Ke kantor Ombudsman RI Pusat di Jakarta atau kantor perwakilannya di seluruh provinsi di Indonesia.
    * **Website:** https://ombudsman.go.id (ada fitur pengaduan online).
    * **Aplikasi:** OMBUDSMAN RI (tersedia di Play Store dan App Store).
    * **Pos:** Mengirim surat pengaduan.
    * **Faksimile & Email:** Kontak tersedia di website resmi.
    * **Call Center:** 137 (layanan pengaduan melalui telepon).

**Singkatnya, Ombudsman RI adalah "watchdog" atau lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia yang bertujuan memastikan penyelenggara pelayanan publik (pemerintah, BUMN/BUMD, swasta terkait) memberikan pelayanan yang baik, adil, transparan, dan bebas maladministrasi, serta menjadi tempat masyarakat mengadu jika mendapatkan pelayanan yang buruk.**

Kamis, 24 Juli 2025

PERBEDAAN WUDHU DALAM 4 MAZHAB

Perbedaan wudhu dalam 4 mazhab fikih utama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) terletak pada beberapa rincian hukum, terutama dalam hal **rukun (wajib)** dan **sunnah** pelaksanaannya. Berikut penjelasan perbedaan utamanya:

---

### **1. Niat**
*   **Hanafi:** Sunnah, bukan rukun. Cukup berniat di dalam hati.
*   **Maliki:** Sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), dilakukan bersamaan dengan membasuh muka.
*   **Syafi'i:** **Rukun.** Harus diucapkan dalam hati bersamaan dengan membasuh muka pertama kali.
*   **Hanbali:** **Rukun.** Harus diucapkan dalam hati sebelum memulai wudhu (sebelum membasuh muka).

---

### **2. Membasuh Tangan Sampai Siku (الْوُضُوءُ إِلَى الْمَرَافِقِ)**
*   **Hanafi:** **Wajib** membasuh siku itu sendiri. Tidak cukup hanya sampai batas siku.
*   **Maliki, Syafi'i, Hanbali:** **Wajib** membasuh tangan sampai *melewati* siku sedikit (bagian yang menonjol). Siku itu sendiri wajib dibasuh.

---

### **3. Mengusap Kepala (مَسْحُ الرَّأْسِ)**
*   **Hanafi:** **Wajib** mengusap seperempat kepala (bisa bagian depan, samping, atau belakang) dengan tangan basah.
*   **Maliki:** **Wajib** mengusap seluruh kepala. Mengusap sorban/semacamnya (tanpa mengusap kepala) tidak cukup kecuali ada uzur (seperti luka).
*   **Syafi'i:** **Wajib** mengusap sebagian kepala, minimal beberapa helai rambut di bagian depan kepala. Sunnah mengusap seluruh kepala dan telinga.
*   **Hanbali:** **Wajib** mengusap seluruh kepala. Mengusap sorban saja **tidak cukup** tanpa mengusap kepala (kecuali ada uzur seperti dingin yang sangat).

---

### **4. Mengusap Telinga**
*   **Hanafi:** **Wajib** (bagian dari mengusap kepala).
*   **Maliki:** **Sunnah** (bukan bagian dari mengusap kepala).
*   **Syafi'i:** **Sunnah** (bagian dari mengusap kepala).
*   **Hanbali:** **Wajib** (bagian dari mengusap kepala).

---

### **5. Membasuh/Mengusap Kaki (غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ / مَسْحُهُمَا)**
*   **Hanafi:** **Wajib** membasuh kaki *sampai* mata kaki (termasuk mata kaki itu sendiri).
*   **Maliki:** **Wajib** membasuh kaki *sampai* mata kaki (termasuk mata kaki). **Boleh** mengusap khuffain (sepatu kulit penutup mata kaki) jika memenuhi syarat.
*   **Syafi'i:** **Wajib** membasuh kaki *sampai* mata kaki (termasuk mata kaki). **Boleh** mengusap khuffain jika memenuhi syarat.
*   **Hanbali:** **Wajib** membasuh kaki *sampai* mata kaki (termasuk mata kaki). **Boleh** mengusap khuffain jika memenuhi syarat. **Terdapat pendapat minoritas dalam mazhab Hanbali** yang mewajibkan *mengusap* kaki (bukan membasuh) berdasarkan pemahaman tertentu pada ayat wudhu, tetapi pendapat yang kuat (rajih) adalah wajib *membasuh*.

---

### **6. Tertib (الْتِرْتِيبْ)**
*   **Hanafi:** **Sunnah.** Wudhu sah meskipun urutannya tidak sesuai (misal: membasuh kaki sebelum tangan), asal semua anggota dibasuh. Namun makruh jika sengaja mengubah urutan tanpa sebab.
*   **Maliki:** **Sunnah Mu'akkadah.** Wudhu sah jika tidak tertib, tetapi hukumnya makruh.
*   **Syafi'i:** **Rukun.** Wajib berurutan: muka -> tangan -> kepala -> kaki. Jika tidak urut, wudhu tidak sah.
*   **Hanbali:** **Rukun.** Wajib berurutan sesuai urutan dalam Al-Qur'an (muka -> tangan -> kepala -> kaki). Jika tidak urut, wudhu tidak sah.

---

### **7. Muwalah (الْمُوَالاَةُ - Berkesinambungan)**
*   **Hanafi:** **Sunnah.** Wudhu sah meskipun ada jeda waktu yang lama antara satu anggota dengan anggota berikutnya, asal belum batal. Namun makruh jika jedanya lama tanpa uzur.
*   **Maliki:** **Wajib.** Basuhan harus berkesinambungan tanpa jeda yang lama (didefinisikan sebagai jeda dimana anggota sebelumnya sudah kering sebelum memulai anggota berikutnya). Jika anggota sebelumnya kering, wudhu batal.
*   **Syafi'i:** **Wajib.** Basuhan harus berkesinambungan tanpa jeda yang lama (sehingga anggota sebelumnya belum kering). Jika anggota sebelumnya kering karena jeda lama tanpa uzur, wudhu batal.
*   **Hanbali:** **Wajib.** Sama seperti Syafi'i, basuhan harus berkesinambungan tanpa jeda yang menyebabkan anggota sebelumnya kering.

---

### **8. Mengusap Kepala dengan Air Bekas Usapan Jenggot (bagi yang berjenggot tebal)**
*   **Hanafi:** Boleh mengusap kepala dengan air sisa usapan jenggot.
*   **Maliki:** Tidak sah mengusap kepala dengan air bekas usapan jenggot, harus mengambil air baru.
*   **Syafi'i:** Tidak sah, harus mengambil air baru untuk mengusap kepala.
*   **Hanbali:** Tidak sah, harus mengambil air baru untuk mengusap kepala.

---

### **Ringkasan Perbedaan Kunci**

| Aspek             | Hanafi             | Maliki             | Syafi'i            | Hanbali            |
| :---------------- | :----------------- | :----------------- | :----------------- | :----------------- |
| **Niat**          | Sunnah             | Sunnah Mu'akkadah  | **Rukun**          | **Rukun**          |
| **Membasuh Siku** | **Wajib (siku itu)**| Wajib (lewat siku) | Wajib (lewat siku) | Wajib (lewat siku) |
| **Mengusap Kepala**| Wajib (1/4 kepala) | **Wajib (seluruh)**| Wajib (sebagian)   | **Wajib (seluruh)**|
| **Mengusap Telinga**| **Wajib**         | Sunnah             | Sunnah             | **Wajib**          |
| **Kaki**          | **Wajib Basuh**    | **Wajib Basuh**    | **Wajib Basuh**    | **Wajib Basuh** (Pendapat Rajih) |
| **Tertib (Urutan)**| Sunnah             | Sunnah Mu'akkadah  | **Rukun**          | **Rukun**          |
| **Muwalah (Kesinambungan)**| Sunnah       | **Wajib**          | **Wajib**          | **Wajib**          |

---

**Kesimpulan:**
*   **Kesamaan:** Semua mazhab sepakat pada rukun dasar wudhu: membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap kepala, membasuh kaki sampai mata kaki, dan niat (dengan perbedaan status niat).
*   **Perbedaan:** Terletak pada rincian seperti batasan minimal usap kepala, kewajiban usap telinga, keharusan tertib urutan, keharusan muwalah, dan beberapa rincian teknis lainnya (seperti air bekas usap jenggot untuk kepala).
*   **Yang paling krusial:** Perbedaan utama seringkali menyangkut status hukum (rukun/sunnah) dari niat, tertib, dan muwalah, serta batasan minimal mengusap kepala.

**Saran:** Ikuti tata cara sesuai mazhab yang Anda anut secara konsisten. Perbedaan ini mencerminkan kekayaan khazanah fikih Islam selama didasarkan pada dalil yang diakui. Yang penting wudhu dilakukan dengan sungguh-sungguh dan sesuai keyakinan.

Jumat, 28 Februari 2025

BAB PUASA

SYARAT WAJIB PUASA

1. Islam

2. Baligh

3. Berakal

4. Sihat

5. Bermukim (Tidak Musafir)

6. Suci (Dari Haid Dan Nifas)


SYARAT SAH PUASA

1. Islam

2. Berakal & Mumayyiz

3. Suci (Dari Haid Dan Nifas)

4. Nyata masuknya bulan Ramadhan


RUKUN PUASA

1.Berniat

2.Menahan Diri Daripada Perkara Yang Membatalkan Puasa


PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA

1. Makan Dan Minum Dengan Sengaja

2. Memasukkan Dengan Sengaja Benda Ke Dalam Rongga Yang Terbuka. *Seperti* (lubang 👃, 👂🏻👄 2 lubang kemaluan) 

3. Muntah Dengan Sengaja. 

4. Keluar Haid & Nifas

5. Gila

6. Murtad

7. Keluar Mani Dengan Sengaja

8. Bersetubuh Di Siang Hari


PERKARA SUNNAH KETIKA PUASA

1. Segera Berbuka Puasa

2. Berbuka Dengan Kurma/dgn yg Manis

3. Baca Doa

4. Melambatkan Bersahur

5. Banyakkan Baca Al-Quran, Berzikir, Berselawat Dan Membuat Amal Kebajikan

6. Sentiasa Bersedekah

7. Jauhkan Diri Daripada Bercakap Perkara Yang Sia-Sia Dan Perbuatan Yang Tidak Membawa Manfaat

8. Mandi Junub Lebih awal Sebelum Masuk Waktu Subuh


MAKRUH KETIKA PUASA

1. suntik

2. Berbekam

3. Berkumur-Kumur

4. Memasukkan Air Ke Dalam Rongga Hidung Secara Berlebihan

5. Mandi Yang Berlebihan

6. Rasa Makanan Di Hujung Lidah


6 HAL YG MENGHILANGKAN PAHALA PUASA

1. Berdusta

2. Ghibah

3. Ado Domba

4. Sumpah palsu

5. Memandang seseorang dgn nafsu sahwat

6. mengeluarkan kata kata keji, cacian maki


GOLONGAN YANG WAJIB QADA' PUASA

1. Orang Sakit Yang Ada Harapan Untuk Sembuh

2. Orang Yang Musafir (Bukan Kerana Maksiat)

3. Orang Yang Kedatangan Haid Dan Nifas

4. Orang Yang Meninggalkan Niat Puasa

5. Orang Yang Sengaja Melakukan Perkara2 Yang Membatalkan Puasa

6. Orang Yang Pitam/Mabuk 

7. Orang Yang Sangat Lapar Dan Dahaga


MEREKA YANG DI KENAKAN MEMBAYAR FIDYAH PUASA

1. Mereka Yang Tidak Dapat Mngqada'kan Puasa Sehingga Masuk Ramadhan Kali Kedua - (Fidyahnya : 1 Cupak Beras Untuk Setiap Hari Yang Di Tinggalkan Di Samping Mengqada' Puasa) Bagi Setahun Tertinggal..

Kalau Tidak Di Qada' Sehingga Melampaui 2 Tahun Maka Di Kenakan 2 Cupak Tetapi Puasa Tetap Juga 1 Hari (Tiada Tambahan)

2. Orang Sakit Yang Tidak Ada Harapan Untuk Sembuh

3. Orang Yang Terlalu Tua Dan Tidak Berdaya Untuk Berpuasa

4. Orang Yang Ada Qada' Puasa Tetapi Meninggal Dunia Sebelum Sempat Berbuat Demikian (Fidyahnya : Di Buat Oleh Kerabat Si Mati/Di Ambil Daripada Harta Pusakanya)

5. Perempuan Yang Mengandung/Yang Menyusukan Anaknya Perlu Mengqada' Puasa Dan Membayar Fidyah 1 Cupak Beras Bagi Setiap Hari Yang Di Tinggalkan Sekiranya Dia Meninggalkan Puasa Kerana Bimbangkan Anaknya Tetapi Sekiranya Dia Takut Memudaratkan Pada Dirinya Dia Hanya Wajib Mengqada' Puasanya


KIFARAT BERSETUBUH PADA SAAT BERPUASA DI BULAN RAMADHAN

Orang Yang Bersetubuh Pada Siang Hari Bulan Ramadhan, Maka Kedua2 Suami Isteri Tersebut Perlu Mengqada' Puasa Berkenaan Dan Suami Wajib Membayar Kifarat (Denda) Seperti 

1. Memerdekakan Seorang Hamba Mukmin L/P

(Sekiranya Tidak Mampu)

2. Berpuasa 2 Bulan Berturut-Turut Tanpa Terputus (Kalau Tidak Berdaya)

3. Memberi Makan Kepada 60 Orang Fakir Miskin

Walau Bagaimana Pun, Jika Persetubuhan Itu Di Lakukan Kerana Terlupa, Jahil Tentang Haramnya/Di Paksa Ke Atasnya Tidaklah Wajib Kifarat


TINGKATAN PUASA

1. Puasa Umum - Sekadar Menahan Makan, Minum Dan Keinginan Berjimak

2. Puasa Khusus - Memelihara Mata, Telinga, Lidah, Tangan Dan Kaki Daripada Melakukan Dosa Selain Menahan Diri Daripada Perkara Di Atas

3. Puasa Khusus Al-Khusus - Merangkumi puasa Di Atas Dan Di Sempurnakan Pula Dengan Puasa Hati Daripada Semua Keinginan Zahir Dan Batin


MEREKA YANG DI BENARKAN MENINGGALKAN PUASA

1. Orang Yang Hilang Daya Upaya Seperti Sakit Yang Apabila Berpuasa Akan Menambahkan Keuzuran

2. Orang Musafir

3. Org Yang Terlalu Tua Dan Amat Lemah

4. Orang Yang Tersangat Lapar Dan Dahaga

5. Perempuan Hamil/Menyusukan Anaknya Yang Apabila Berpuasa Boleh Memudaratkan Diri/Anak Yang Di Susui Itu

 *Pahala Shalat Tarawih tanggal 01 - 30*

•Pada malam pertama

keluarlah dosa orang mukmin (yang melakukan sholat Tarawih) sebagaimana ibunya melahirkan ia didunia.


•Pada malam kedua

Orang yang melaksanakan Sholat Tarawih akan diampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya, jika keduanya mukmin.


•Pada malam ketiga

Para Malaikat menyeru dari bawah ‘Arsy: “mulailah untuk melakukan amal kebajikan, maka Allah SWT akan mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu”.


•Pada Malam keempat

Orang yang beriman akan mendapat pahala layaknya orang yang membaca kitab Taurot, Zabur, Injil dan Al-Qur’an.


•Pada Malam kelima

Allah SWT akan menganugerahkan pahala layaknya orang yang sholat di Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha.


•Pada Malam keenam

Allah SWT memberikan padanya pahala seperti pahala bagi orang yang melakukan Thowaf di Baitul Makmur dan Bebatuan memohonkan ampunan baginya


•Pada Malam ketujuh

Bagi yang melaksanakan Sholat Tarawih seakan-akan menemui zaman Nabi Musa dan menolongnya dari serangan bala tentara Fir'aun dan Haman


•Pada Malam kedelapan

Allah SWT akan memberikan segala sesuatu yang sudah diberikan-NYA kepada Nabi Ibrahim AS.


•Pada Malam kesembilan

Orang yang Sholat Tarawih Mendapat pahala seperti layaknya pahala ibadah yang dilakukan oleh para Nabi.


•Pada Malam ke-10

Allah SWT akan memberikan kebaikan dunia dan akhirat bagi yang Sholat Tarawih.


•Pada Malam ke-11

Bagi orang yang Sholat tarawih kelak ia akan keluar dari dunia (mati) seperti hari dimana ia baru dilahirkan dari rahim ibunya.


•Pada Malam ke-12

Dia akan berjalan di hari kiamat dengan wajah yang bersinar bagaikan rembulan di bulan purnama.


•Pada Malam ke-13

Pada saat hari kiamat tiba, yang tarawih akan selamat dari segala macam keburukan.


-•Pada Malam ke-14

Malaikat menjadi saksi bagi yang tarawih, sehingga kelak di hari kiamat dia tidak perlu dihisab (dihitung) amalnya.


•Pada Malam ke-15

 Seluruh Malaikat dan Malaikat yang menyangga ‘Arsy bersama-sama mendoakan selamat kepada orang yang Sholat Tarawih.


•Pada Malam ke-16

 Allah SWT kelak akan menulisnya termasuk kedalam golongan orang yang selamat dari api neraka dan mendapat keberuntungan masuk surga.


•Pada Malam ke-17

yang Solat Tarawih akan diberi pahala seperti layaknya para Nabi


•Pada Malam ke-18

 Para Malaikat berseru: “Hai hamba Allah (Yang Solat Tarawih), seseungguhnya Allah SWT telah memberi ampunan kepadamu dan kedua orang tuamu”.


•Pada Malam ke-19

Allah SWT kelak akan mengangkat derajat yang tarowih di surga firdaus."


•Pada Malam ke-20

bagi yang Sholat Tarawih diberi pahala layaknya orang yang mati syahid dan orang-orang shalih.


•Pada Malam ke-21

Allah SWT kelak akan membangunkan untuknya sebuah rumah yang terbuat dari cahaya di surga


•Pada Malam ke-22

jika hari kiamat kelak tiba, maka yang Solat Tarawih akan selamat dari segala bentuk kesusahan dan kebingungan.


•Pada Malam ke-23

Allah SWT akan membangunkan sebuah kota di Surga ini tentunya bagi yang sholat Tarawih.


•Pada Malam ke- 24

Bagi yang Sholat Tarawih Allah SWT memberikan 24 do’a yang akan dikabulkan.


•Pada Malam ke-25

Allah SWT akan menghilangkan siksa kubur untuknya.


•Pada Malam ke- 26

Allah SWT meningkatkan baginya pahala selama 40 tahun.


•Pada Malam ke-27

Tiba di hari kiamat kelak, dia akan melewati jembatan (syirathal mustaqiim) seperti kilat yang menyambar.


•Pada Malam ke-28

Allah SWT mengangkat seribu derajat baginya didalam surga.


•Pada Malam ke-29

Allah SWT akan memberikan pahala seribu (1.000) kali ibadah haji yang diterima.


 • Pada malam  ke-30

Allah SWT berfirman: “Wahai hambaku makanlah buah surga, minumlah minuman surga, mandilah dari air surga, Aku Tuhanmu dan kamu hambaKu”.

Selasa, 09 Juni 2020

BERITA GEMBIRA BAGI UMAT MUSLIM DUNIA UMROH KEMBALI DIBUKA

Alhamdulillah musim umrah tahun 1442H/2020,Garuda kembali terbang Dr Makassar langsung Jeddah PP insyaallah penerbangan perdana tgl 17 sep 2020,untuk info dan booking seat hubungi
0811443708/+966531623210

Jumat, 05 Juni 2020

ARAB SAUDI KEMBALI BERLAKUKAN JAM MALAM WILAYAH JEDDAH

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

Mohon Di perhatian Info Terbaru Seputar Jeddah KSA

Mulai hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020 pemerintah Arab Saudi kembali memberlakukan jam malam di wilayah Jeddah diantaranya sebagai berikut
  1. Warga diperbolehkan keluar rumah atau bepergian dari pukul 6.00 pagi hingga 15.00
  2. Pelaksanaan salat di masjid ditutup sementara
  3. Perkantoran pemerintah dan swasta ditutup sementara
  4. Makan di restoran dan Cafe dilarang untuk sementara
  5. Penerbangan domestik dan transportasi darat masih beroperasi seperti biasa
  6. Diperbolehkan keluar dan masuk kota Jeddah di luar jam malam
  7. Dilarang berkumpul lebih dari 5 orang
Kebijakan ini diambil oleh pemerintah Arab Saudi dalam rangka menekan laju penyebaran dan penularan wabah virus Corona atau covid 19

atas perhatian dan antisipasi Anda Terima kasih tetap jaga kesehatan hindari hal-hal yang membahayakan Semoga tetap aman dan dijauhi dari segala macam marabahaya Amin

والله اعلام
م

ARAB SAUDI KEMBALI BERLAKUKAN JAM MALAM WILAYAH JEDDAH

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mohon perhatian

Mulai hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020 pemerintah Arab Saudi kembali memberlakukan jam malam di wilayah Jeddah diantaranya sebagai berikut
  1. Warga diperbolehkan keluar rumah atau bepergian dari pukul 6.00 pagi hingga 15.00
  2. Pelaksanaan salat di masjid ditutup sementara
  3. Perkantoran pemerintah dan swasta ditutup sementara
  4. Makan di restoran dan Cafe dilarang untuk sementara
  5. Penerbangan domestik dan transportasi darat masih beroperasi seperti biasa
  6. Diperbolehkan keluar dan masuk kota Jeddah di luar jam malam
  7. Dilarang berkumpul lebih dari 5 orang
Kebijakan ini diambil oleh pemerintah Arab Saudi dalam rangka menekan laju penyebaran dan penularan wabah virus Corona atau covid 19

atas perhatian dan antisipasi Anda Terima kasih tetap jaga kesehatan hindari hal-hal yang membahayakan Semoga tetap aman dan dijauhi dari segala macam marabahaya Amin

والله اعلام
م

Selasa, 02 Juni 2020

Kabar Baik Bagi Yang Habis Kontrak Atau Pulang Berikut Solusinya

Pengumuman bagi para tenaga kerja Indonesia yang ingin pulang Exit Atau ter PHK & pemegang kartu BPJS Tenaga Kerja segera menghubungi hotlines BP2MI atau hubungi KJRI/KBRI Jeddah & Riyadh untuk mendapat rekomendasi hak klaim terPHK.

Bagi pekerja yang ingin Cuti di tunda dulu kepulangannya karena masih prosedur standar kesehatan demi keselamatan bersama

Adapun Bagi yang habis kontrak dipersilahkan menghubungi KJRI/KBRI terdekat sesuai kota anda.

Mohon berhati-hati hindari percaloan yang tidak bertanggung jawab selalu jaga keselamatan anda.

Berikut surat edaran yang Kami terima


KJRI Arab Saudi Bekerja Sama Dengan Maskapai Saudi Airlines Siap Membantu Pemulangan Mandiri PMI/WNI Dari Arab Saudi ke Jakarta

Assalamualaikum Warahmatullahi Ta'ala Wabarakatuh kawan-kawanku senasib seperjuangan yang berada di Timur Tengah khususnya Arab Saudi bahwasanya kjri Arab Saudi bekerjasama dengan maskapai Saudi Airline guna mengkoordinasi untuk mengevaluasi semua tenaga kerja Indonesia yang habis kontrak atau yang lain-lain segera mendaftarkan diri secara mandiri dengan catatan mengikuti prosedur yang ada di bawah ini Sekian dan terima kasih Tetap Jaga keselamatan hindar hal-hal yang membahayakan termasuk covid19 Amin


Minggu, 31 Mei 2020

Masjid Nabawi Kembali Buka Lockdown

Males will be allowed to enter Masjid An Nabawi through the following gates : Al-Hijrah Gate 4
Quba Gate 5
King Saud Gate 8
Imam Al-Bukhari Gate 10
King Fahd Gate 21
King Abdulaziz Gate 34
Makkah Gate 37
Salam Gate will remain closed

Females will be allowed to enter through the following gates:

Gate Number 13
Gate Number 17
Gate Number 25

Gate Number 29

Kamis, 28 Mei 2020

PERDAGANGAN MANUSIA KELUAR NEGRI SULIT DI HINDARI


Judi bisa di hindari
Maksiat bisa di jauhi
Miras Maling Madon bisa di tinggalkan karena hukuman di sini sangat berat

Yang sulit itu kayaknya PerCaloan karena samar samar antara penjualan jasa dengan penjualan orang dengan Tameng Membantu.

Mental PerCaloan ini masih dan makin TSM ( terstructur sistematis masive) yang menimpa PEKERJA MIGRANT INDONESIA.

Di mulai dari Kampung Halaman Sudah di Incar Oleh Calo calo kampung yang menjadi Kaki tangan Mafia PERDAGANGAN orang ,Dengan Iming Iming Uang Fit 5 sampai 10 juta membuat Calon Pekerja Migrant Indonesia Wanita ke Timur tengah dan Malaysia tergiur dan tanpa Pikir Panjang langsung menyambar tawaran kerja di kasih Uang lagi , krna untuk 5 sampai 10 juta kapan lagi dan dari siapa lagi bisa menikmatinya kalau bukan dari Calo Calo kampung yang siap merayu Calon pkerja migrant dengan berbagai hembusan Angin Surga di negara Arab dan Malaysia.

Sesampainya di Arab Timur Tengah " Calon Pekerja Migrant Indonesia." Ini di terbangkan hanya di bekali Pasport dengan Visa Kunjungan ( Ziarah) dan apa yang terjadi?

Peristiwa peristiwa yang tdk di inginkan kerap terjadi menerpa mereka yang di berangkatkan Tampa Pendidikan dan pelatihan kerja bahkan medical pun yang Tidak sehat bisa di terbangkan.

Dengan 30.000 Sr Si pemesan dan pengguna jasa Pekerja migrant Undocumented ini merasa Sudah membeli dan memiliki Pekerja migrant Indonesia dengan harapan bisa bekerja di rumahnya sebagai PRT.

Bekerja tanpa documents resmi kerja tanpa perjanjian kerja Tampa asuransi kerja ini adalah BANGSAL RUMAH SAKIT TERDEKAT BAHKAN KUBURAN baginya.

Munkin bisa lepas dan kabur lalu di tolong Oleh Sesama WNI atau WNA , ini pun mereka akan menjadi Korban PERDAGANGAN orang lagi di Saudi dan timur tengah pada umumnya.

Mereka ini di pekerjakan Oleh mas'ul dengan ada transaksi Baksis yang bisa menjadi awal dari Exploitas dan bisa saja kecelakaan bagi Pekerja migrant yang kaburan ini "karena kalau Sudah masalah Uang dan Uang Manusia itu tidak ada identitas negara tapi yang ada adalah keuntungan walau yang lain harus bunting dan buntung



Maka dari itu setelah Lock down dan Pandemi Virus Corona Ini ber akhir dengan harapan New Normal life di negeri kita ,ke depan BP2MI harus bekerja keras agar bisa memantau di setiap BANDARA INTERNASIONAL DI INDONESIA terkait modus PERDAGANGAN orang ke timur tengah ini.

Krna hanya satu jalan dalam upaya memutus mata rantai PERDAGANGAN orang adalah dengan memperketat pengawasan di Bandara bandara Internasional.


والله اعلام
م

APA ITU PENJILAT

Of course. Here is a detailed explanation of what is meant by a "penjilat kekuasaan" in Indonesian. --- Apa yang Dimaksud dengan ...